Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022
Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2024
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014
Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 326 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar
