Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015

Kawasan Industri


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 365
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5806

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 63 ayat (5) dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik


Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah