Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018

Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 191
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang berjati diri, mandiri, dan produktif pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama perlu dukungan fasilitas hunian;

  2. bahwa ketersediaan fasilitas hunian bagi peserta didik yang dekat dengan tempat belajar di Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sangat terbatas, sehingga perlu fasilitas hunian berupa Rumah Susun;

  3. bahwa Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Rumah Susun Khusus yang dibangun pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama untuk meningkatkan aksesibilitas dalam proses belajar dan beraktivitas secara efektif dan efisien;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Daftar Orang Dalam Catatan Dan Daftar Orang Dalam Pemantauan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT


Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan