Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013

Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan


Ditetapkan: 11 November 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kawasan Taman Hutan Ra.va Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dal Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya merupakan aset Provinsi Sumatera Utara yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya.

  2. bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan seluas 51.600 hektar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik