
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar diperlukan pengaturan mengenai pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial;
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan perubahan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit