
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia;
bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya;
bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan sesuai dengan kebutuhan;
bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak maka pemerintah daerah perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;
bahwa untuk keseragaman dalam struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja dari unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak maka perlu disusun pedoman pembentukan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023
Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1121 Tahun 2022
Agen Perubahan Tahun 2022-2026