Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024

Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 117

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang terselenggaranya tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperlukan alat angkutan bermotor, baik berupa kendaraan jabatan, kendaraan operasional, dan kendaraan fungsional sesuai dengan kebutuhan.

  2. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengguna barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penggunaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  3. bahwa untuk mendukung keberlangsungan alat angkutan bermotor dapat berfungsi secara optimal, dan dilaksanakan secara tertib, diperlukan tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah


Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia