Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5651
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa utang luar negeri merupakan salah satu sumber pembiayaan perekonomian domestik;
bahwa utang luar negeri, khususnya yang dilakukan oleh korporasi nonbank, perlu dikelola secara baik oleh korporasi nonbank agar memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional dan tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi;
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, utang luar negeri, khususnya yang dilakukan oleh korporasi nonbank, perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul, termasuk risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu tinggi atau berlebihan (overleverage);
bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tersebut sejalan dengan upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan domestik;
bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan mendukung kegiatan investasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020
Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 121 Tahun 2023
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan