Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014

Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 394
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5651
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa utang luar negeri merupakan salah satu sumber pembiayaan perekonomian domestik;

  2. bahwa utang luar negeri, khususnya yang dilakukan oleh korporasi nonbank, perlu dikelola secara baik oleh korporasi nonbank agar memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional dan tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi;

  3. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, utang luar negeri, khususnya yang dilakukan oleh korporasi nonbank, perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul, termasuk risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu tinggi atau berlebihan (overleverage);

  4. bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tersebut sejalan dengan upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan domestik;

  5. bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan mendukung kegiatan investasi;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan


Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional


Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air