Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000

Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2000
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara


Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor