Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dan buruh dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan buruh serta menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan buruh serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu serta perjanjian kerja harian lepas.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2} huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Pedoman Penggunaan E-mail Resmi Dinas


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987 dan SEMA No. 2 Tahun 1998