Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK-SETJEN/2015
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan