Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1845
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial;

  2. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Data Rutin


Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir


Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa