Organisasi dan Tugas Komando Rayon Militer Tipe C
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Komando Distrik Militer guna mendukung tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 196 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Organisasi dan Tugas Komando Rayon Militer Tipe C.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-135/A/JA/05/2019
Format/Bentuk, Kode dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen Kejaksaan
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021
Siaga Pencarian dan Pertolongan