Organisasi dan Tugas Komando Rayon Militer Tipe C
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Komando Distrik Militer guna mendukung tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 196 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Organisasi dan Tugas Komando Rayon Militer Tipe C.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 29 Tahun 2021
Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Satu Data Pekerja Migran Indonesia