Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 31 Tahun 2022

Organisasi dan Tugas Komando Rayon Militer Tipe C


Ditetapkan: 25 April 2022
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Komando Distrik Militer guna mendukung tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 196 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Organisasi dan Tugas Komando Rayon Militer Tipe C.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Pelabuhan Bina Cahaya Timur di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah


Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga


Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal


Penyelenggaraan Teknologi Finansial