Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan masalah permohonan pemeriksaan sengketa kewenangan mengadili sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa dalam menangani sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diminta perhatian para Ketua Pengadilan tentang hal-hal sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 121 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Irak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2021
Tata Cara Penambahan Investasi Pemerintah yang Bersumber dari Saldo Kas pada Badan Layanan Umum
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9-871 Tahun 2024
Peta Proses Bisnis Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 219 Tahun 2022
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023