Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996

Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1996
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan masalah permohonan pemeriksaan sengketa kewenangan mengadili sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa dalam menangani sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diminta perhatian para Ketua Pengadilan tentang hal-hal sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Standar Pelayanan Minimum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo


Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia