![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996
Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan masalah permohonan pemeriksaan sengketa kewenangan mengadili sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa dalam menangani sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diminta perhatian para Ketua Pengadilan tentang hal-hal sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024
Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia