Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017

Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025
    Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik


Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Harmonisasi Peraturan Perpajakan