
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017
Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6156
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum