Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura


Ditetapkan: 31 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, telah ditetapkan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura;

  2. bahwa dengan mengikuti perkembangan dinamika masyarakat, pelayanan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura, serta untuk mendukung program pemerintah, perlu dilakukan penyederhanaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian


Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib