Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah


Ditetapkan: 22 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit


Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III