Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 267
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6583

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
    Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih berlanjut secara global maupun domestik telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;

  2. bahwa dampak lanjutan terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit, risiko likuiditas, dan pada gilirannya memengaruhi ketahanan permodalan bank yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan, yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;

  3. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan langkah antisipatif dan lanjutan berupa penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran


Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur