Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 249
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6576

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur;

  2. bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagai lembaga keuangan berperan untuk menunjang pendanaan atas pembangunan fasilitas infrastruktur guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan nasional;

  3. bahwa untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam perekonomian nasional dan meningkatkan pengaturan prudensial, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terhadap ketentuan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan