Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 249
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6576
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur;

  2. bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagai lembaga keuangan berperan untuk menunjang pendanaan atas pembangunan fasilitas infrastruktur guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan nasional;

  3. bahwa untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam perekonomian nasional dan meningkatkan pengaturan prudensial, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terhadap ketentuan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara