Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2023
    Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan penyeragaman dalam proses pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, serta kelancaran dalam proses pembentukan Peraturan Menteri dimaksud, diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124/M-DAG/KEP/12/2013 tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan masih belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang