Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk melakukan penyeragaman dalam proses pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, serta kelancaran dalam proses pembentukan Peraturan Menteri dimaksud, diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124/M-DAG/KEP/12/2013 tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan masih belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019
Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021
Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika