Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6699
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank - Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah, diperlukan kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra;
bahwa untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra diperlukan perluasan jenis transaksi dengan menggunakan mata uang lokal;
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017
Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 296 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian