Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6699

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020
    Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah, diperlukan kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra;

  2. bahwa untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra diperlukan perluasan jenis transaksi dengan menggunakan mata uang lokal;

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain


Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional