Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa surat Kepresidenan merupakan naskah dinas yang dipergunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai media komunikasi resmi kenegaraan;
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan keamanan dalam pengelolaan surat Kepresidenan, perlu disusun pedoman bagi pengusul dan pengolah surat Kepresidenan;
bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021
Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014
Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan