Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2019

Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa surat Kepresidenan merupakan naskah dinas yang dipergunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai media komunikasi resmi kenegaraan;

  2. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan keamanan dalam pengelolaan surat Kepresidenan, perlu disusun pedoman bagi pengusul dan pengolah surat Kepresidenan;

  3. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura


Pengelolaan Air Limbah Domestik