Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020

Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 198
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6550

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah melalui kerangka kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra dengan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) antara Indonesia dan negara mitra;

  3. bahwa salah satu upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dilakukan melalui kerja sama Bank Indonesia dengan otoritas negara mitra untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, yang kemudian diimplementasikan dengan penunjukan bank untuk memfasilitasi kegiatan dan transaksi dengan menggunakan mata uang lokal;

  4. bahwa untuk mengantisipasi kerja sama Bank Indonesia dengan otoritas negara mitra lainnya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement);

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah


Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga


Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik