Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah melalui kerangka kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra dengan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) antara Indonesia dan negara mitra;
bahwa salah satu upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dilakukan melalui kerja sama Bank Indonesia dengan otoritas negara mitra untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, yang kemudian diimplementasikan dengan penunjukan bank untuk memfasilitasi kegiatan dan transaksi dengan menggunakan mata uang lokal;
bahwa untuk mengantisipasi kerja sama Bank Indonesia dengan otoritas negara mitra lainnya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui Penyesuaian/Inpassing