Retribusi Pelayanan Pasar
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pasar sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher