Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014

Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 375
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5645

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara


Penetapan Lokasi Pelabuhan Kilo di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021