
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5645
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016
Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan