Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017

Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 132
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6079
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pedoman kontrak pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pedoman kontrak pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman kontrak pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial


Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional


Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank