Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020

Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 284
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.;

  2. bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi pemerintah daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengendalian Massa


Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Tugas Khusus Pengadilan Negeri untuk Pemilihan Umum


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pengelolaan Satu Akun Angka Standar Buku Internasional dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam