
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020
Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.;
bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi pemerintah daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Satu Akun Angka Standar Buku Internasional dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam