
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5779
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, memberikan perlindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta menyederhanakan dan menyelaraskan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan peraturan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2020
Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023
Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan