Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 364
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5638

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
    Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan yang dinamis dan mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang tangguh, kontributif, inklusif, serta berkontribusi untuk menjaga sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh Perusahaan Pembiayaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special access scheme) Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib