Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014

Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem kamar di Mahkamah Agung yang diterapkan sejak tahun 2011 bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

  2. bahwa diketahui ada beberapa kendala dan permasalahan dalam penerapan sistem kamar yang kemudian diselesaikan dengan beberapa kali perubahan kebijakan tentang sistem kamar.

  3. bahwa dengan beberapa kali perubahan kebijakan terkait sistem kamar diperlukan penyatuan dan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Pada Operator Penerbangan