Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014

Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung


Ditetapkan: 30 Desember 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem kamar di Mahkamah Agung yang diterapkan sejak tahun 2011 bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

  2. bahwa diketahui ada beberapa kendala dan permasalahan dalam penerapan sistem kamar yang kemudian diselesaikan dengan beberapa kali perubahan kebijakan tentang sistem kamar.

  3. bahwa dengan beberapa kali perubahan kebijakan terkait sistem kamar diperlukan penyatuan dan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta