
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014
Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa sistem kamar di Mahkamah Agung yang diterapkan sejak tahun 2011 bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
bahwa diketahui ada beberapa kendala dan permasalahan dalam penerapan sistem kamar yang kemudian diselesaikan dengan beberapa kali perubahan kebijakan tentang sistem kamar.
bahwa dengan beberapa kali perubahan kebijakan terkait sistem kamar diperlukan penyatuan dan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 874 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia