Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Konsiderans
bahwa untuk mendukung perkembangan industri pialang asuransi melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan pialang asuransi perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan pialang asuransi dengan menggunakan teknologi informasi agar layanan tersebut diselenggarakan dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan prinsip perlindungan konsumen.
bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan tersebut diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2018
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang di Air Payau
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 2023
Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024
Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan