Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2009

Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan diterimanya laporan tentang, ketidakseragaman pendapat di antara para Hakim dalam kaitannya dengan penafsiran atas "ketentuan izin/persetujuan penyidikan para Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang terkait dengan tindak pidana korupsi", sehingga mengakibatkan tersendatnya proses hukum dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah;

  2. Maka Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberikan petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati


Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia


Ketahanan Pangan dan Gizi


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional