Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya;
bahwa dalam rangka memperluas akses layanan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif yang juga sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang telah dicanangkan pemerintah;
bahwa salah satu wujud komitmen dari industri jasa keuangan yang sudah dituangkan sebagai salah satu program Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah penyediaan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking);
bahwa melalui layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) tersedia produk-produk keuangan yang dapat dijangkau, sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung keuangan inklusif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara