Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Ditetapkan: 28 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penugasan khusus tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, maupun daerah lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

  2. bahwa Penugasan Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan di masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia