Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung pengembangan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pedoman Prinsip Syariah di Pasar Modal bagi pelaku sektor Pasar Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2003
Permohonan Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Tehnis Peradilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 277 Tahun 2024
Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk Proyek Di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021
Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol