Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


Ditetapkan: 3 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pedoman Prinsip Syariah di Pasar Modal bagi pelaku sektor Pasar Modal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan


Permohonan Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Tehnis Peradilan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan


Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk Proyek Di Ibu Kota Nusantara


Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol