Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 266
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5755

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pedoman Prinsip Syariah di Pasar Modal bagi pelaku sektor Pasar Modal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang


Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran


Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual