Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023

Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018
    Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023
    Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, OJK telah mengatur ketentuan terkait dengan pelaksanaan laporan penerapan tata kelola Manajer Investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018.

  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk mengatur lebih jelas terkait tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan tata kelola, perlu adanya penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah dan unit pengelolaan investasi syariah dalam laporan penerapan tata kelola Manajer Investasi Syariah dan Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika


Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi