Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 7 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah