Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2018

Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pergeseran pengelolaan proses bisnis dari berbasis manual menuju komputerisasi, serta arah pengawasan dari metode represif menuju preventif dengan pemanfaatan teknologi informasi semakin intensif;

  2. bahwa untuk mengefektifkan peran pengawasan internal dan untuk membangun sistem peringatan dini, yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi, perlu adanya pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik


Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia