Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2018
Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pergeseran pengelolaan proses bisnis dari berbasis manual menuju komputerisasi, serta arah pengawasan dari metode represif menuju preventif dengan pemanfaatan teknologi informasi semakin intensif;
bahwa untuk mengefektifkan peran pengawasan internal dan untuk membangun sistem peringatan dini, yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi, perlu adanya pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 127 Tahun 2023
Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal