Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pergeseran pengelolaan proses bisnis dari berbasis manual menuju komputerisasi, serta arah pengawasan dari metode represif menuju preventif dengan pemanfaatan teknologi informasi semakin intensif;
bahwa untuk mengefektifkan peran pengawasan internal dan untuk membangun sistem peringatan dini, yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi, perlu adanya pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia