Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5622
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 21 ayat (4), Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020
Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017
Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat