Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 127 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020
Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)
