Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa praktik audit intern bank mencakup penerapan standar profesional audit intern yang ditetapkan oleh asosiasi profesi audit intern;
bahwa pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi bank;
bahwa penerapan tata kelola yang baik memerlukan fungsi audit intern yang independen serta memiliki kewenangan, sumber daya yang kompeten, dan akses informasi yang memadai agar fungsi audit intern dapat dilaksanakan secara efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2019
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas iv untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y-Pulau Layang)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015
Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri