Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2017
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 440
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1739), belum memuat ketentuan mengenai pernyataan dan pengenaan ganti rugi bagi Asisten dan/atau Calon Asisten yang mengundurkan diri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke


Batas Daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi


Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama