Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012

Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil


Ditetapkan: 6 Juni 2012
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial;

  2. bahwa untuk memperluas dan meningkatkan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, perlu adanya acuan bagi pelaksanaan pemberdayaan KAT di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah