Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2017
Jenis: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1338

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities


Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue


Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Melakukan Akusisi Perseroan Terbatas Sarana Bali Ventura Untuk Bali Kerthi Development Fund


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022