Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2021
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan merupakan komitmen dan peranan perusahaan dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perusahaan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

  2. bahwa guna mengarahkan dan menghasilkan keluaran yang baik dan optimal, dalam setiap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan perlu disinergikan dengan program pemerintah daerah.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan, diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Transparansi dan Publikasi Laporan Bank


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara