Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019

Pengesahan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)


Ditetapkan: 8 Juli 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2OO9 di Cha-am, Thailand yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya untuk menghapus pensyaratan Thailand yang membatasi pemberian manfaat perlindungan Persetujuan, sehingga perusahaan penanaman modal dari Indonesia yang tidak dimiliki secara mayoritas atau dikendalikan oleh penanam modal Indonesia dapat menerima manfaat perlindungan Persetujuan, negara-negara anggota ASEAN menyepakati Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN);

  3. bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum


Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia Subspesialis Periodonsia Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan