Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849), selanjutnya disebut POJK Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan modal inti dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014
Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2020
Syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional