Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016

Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 703

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window


Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks