Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 13 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerimaan negara bukan pajak umum merupakan salah satu sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi penerimaan negara bukan pajak umum, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak umum atas sewa tanah, gedung, dan bangunan di lingkungan Kementerian Sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah


Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana


Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024


Penetapan Harga Gas Bumi