![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023
Program Pahlawan Ekonomi Nusantara
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan bantuan sosial permodalan melalui kelompok usaha bersama;
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 249 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2022
Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur